REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan sekitar 1.700 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang termasuk dalam kategori pengguna narkotika akan memperoleh grasi.
"Grasi pada napi korban narkoba, tetapi ada kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam saat semiloka di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/11).
Menurut dia, napi yang memperoleh pengampunan ini nantinya diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi."Nantinya ada rehab dan tindakan pascarehab," ucapnya menegaskan.
Ia menuturkan sebelum ditentukan 1.700 napi yang akan memperoleh grasi dilakukan assessment terhadap sekitar tujuh ribu napi.
Dalam pendampingan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kategori yang ditetapkan untuk menyaring napi yang berhak memperoleh pengampunan.
Persyaratan tersebut, lanjut dia, di antaranya pertimbangan segi hukum, lama hukuman, serta latar belakang yang bersangkutan. Selain itu, ia mengungkapkan kriteria penerima grasi ini juga harus memperoleh pertimbangan dari Badan Narkotika Nasional.
Sejumlah 1.700 napi penerima grasi yang sudah memenuhi syarat, menurut dia, akan langsung menjalani rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia menyebutkan terdapat 62 lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang telah memulai program rehabilitasi pengguna narkotika.
Pengampunan terhadap napi pengguna narkotika tersebut, kata dia, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar telah melebihi kapasitas.