Selasa 03 Nov 2015 05:51 WIB

Juniver Girsang Ambil Sumpah 270 Advokat Peradi

Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang bersama Wakil Ketua Umum Harry Ponto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang bersama Wakil Ketua Umum Harry Ponto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar acara pengangkatan dan pengambilan sumpah 270 advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (2/11), sebanyak 270 advokat resmi diangkat dan diambil sumpahnya setelah dinyatakan lolos Ujian Profesi Advokat, di Jakarta.

Prosesi pengambilan sumpah dan pengangkatan advokat dipimpin langsung Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang yang didampingi Wakil Ketua Umum Harry Ponto dan Luthfi Hakim, Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution serta jajaran pengurus DPN Peradi lainnya.

Pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Made Rawa Aryawan.

Dalam sambutannya, Made mengatakan peran advokat dalam penegakan hukum sangat penting. Advokat mengemban misi mulia membela kepentingan hukum warga negara dalam proses peradilan.

Pada perkembangannya saat ini peran advokat tidak lagi terbatas pada praktek di pengadilan tetapi juga mencakup pemberian jasa hukum lainnya seperti jasa konsultasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

"Advokat ini sebuah profesi, keahlian, keterampilan dan satu tanggungjawab yang sangat besar. Profesilah yang dapat melakukan pembaruan di segala bidang. Tanpa profesi takkan ada kemajuan," tuturnya.

Dia mengharapkan, para advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional dengan berlandaskan pada hati nurani dan moral mereka masing-masing. Advokat harus menjadi profesi yang dibanggakan. Karena itu, ia mengingatkan para advokat untuk benar-benar memegang tanggungawab, memiliki dedikasi yang tinggi, disiplin dan menjalankan peran sesuai kode etik advokat.

"Advokat dituntut dan diharapkan melaksanakan sumpah keprofesiannya. Yang paling utama sebagai penegak hukum, kita setuju atau tidak, harus melayani para pencari keadilan dan memberi pelayanan yang terbaik terhadap mereka," ujarnya.

Ketua DPN Peradi, Juniver Girsang menegaskan pelantikan gelombang pertama atau yang pertama diera kepemimpinannya membuktikan bahwa memang tidak ada alasan lagi bagi advokat-advokat yang telah memenuhi syarat dihalang-halangi untuk dilakukan pelantikan.

"Selama ini, kesan itu terjadi. Dan priorotas pertama bagi kami, bagaimana advokat-advokat ini yang memenuhi syarat harus segera dilantik karena ini menyangkut masa depan mereka, bagaimana mereka bisa menempatkan diri sebagai penegak hukum. Dan dasar utamanya penyumpahan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement