Senin 02 Nov 2015 20:21 WIB

KPK Diminta Tangani Kasus Restitusi Pajak

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKarta -- Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMKP)  meminta KPK menelusuri kasus restitusi pajak Mobile-8 Telecom.  Selain itu, KPK diminta mengambil alih kasus tersebut  yang saat ini ditangani oleh pihak kejaksaan.

 

"Kami menutut KPK mengambil alih atau supervisi penuntasan dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 Telecom di Kejaksaan Agung," ucap Herry Poer, aktivis KMKP melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Senin (2/11).

Dalam aksinya, mereka juga mempertanyakan kelanjutan beberapa kasus besar lainnya yang pernah diusut KPK. Sebab, beberapa kasus ditenggarai mangkrak dan tak diketahui kabar rimbanya.

Beberapa kasus yang dipertanyakan yakni skandal korupsi Bank Century dan Hambalang.  

Menurut Herry, aparat penegak hukum masih cenderung tebak pilih dalam pemberantasan korupsi. "KPK sebagai corong utama pembasmi kejahatan ini perlu banyak bergerak bekerja sama dengan institusi lain memerangi perkara ini," tegas Herry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement