REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengimbau agar perusahaan meliburkan karyawan saat hari pencoblosan pilkada Karawang. Hal itu dilakukan agar karyawan dapat berpartisipasi dalam pilkada yang akan digelar Desember mendatang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, pilkada dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2015. Karena itu, pada tanggal tersebut merupakan hari libur atau yang diliburkan. Artinya, perusahaan meliburkan pekerjanya pada hari pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati.
"Mau tidak mau, perusahaan harus menaati aturan baru itu," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Senin (2/11).
Dinasnya akan membuat surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk meliburkan karyawannya. Dengan cara seperti ini, diharapkan para karyawan bisa menyalurkan hak suaranya pada pilkada.
Setelah surat ini diedarkan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengawasi. Apakah ada perusahaan yang tak menaati aturan atau tidak. Nanti kalau terbukti ada perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi.