REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi melanggar hak demokrasi. Menurutnya, SE tersebut dinilai bertujuan meredam aspirasi masyarakat.
"Itu untuk meredam aspirasi masyarakat karena apabila terkait konflik sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya," kata Desmond di Jakarta, Senin (2/11).
Dia mengatakan, SE itu ditujukkan pada siapa, apakah seluruh warga negara bisa dikenakan atau hanya ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas kritik masyarakat. Menurut Desmond, langkah untuk mencegah konflik agama dan sosial sudah ada aturannya sehingga diduga untuk meredam suara kritis masyarakat.
"Apabila untuk meredam suara kritis maka sama saja hidupkan 'pasal karet' dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila tujuan terbitnya SE itu agar tidak ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, maka itu sudah berlebihan. Menurut dia, apabila tujuannya agar tidak ada komentar masyarakat yang berpotensi menyebarkan kebencian, maka harus dibedakan konteksnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.