Senin 02 Nov 2015 17:34 WIB

Pengacara Bantah RJ Lino Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino (tengah) saat hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9).    (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino (tengah) saat hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rudi Kabunang, kuasa hukum Dirut PT Pelindo II, RJ Lino membantah kliennya mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, hari ini, Senin (2/11) untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka FN dalam kasus korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

"Bukan mangkir, tapi karena suratnya tidak sesuai dengan aturan hukum," ujarnya, saat dihubungi, Senin (2/11).

Rudi menjelaskan, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja setelah surat panggilan diterima. Namun, RJ Lino menerima surat pada Jumat (30/10) malam. Sedangkan Sabtu dan Ahad bukan hari kerja.

Karena itu, kata Rudi, pihaknya mengirimkan surat keberatan atas pemanggilan RJ Lino. RJ Lino meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Ada tiga direksi bersamaan diperiksa juga hari ini. Tapi satu direksi sudah tidak lagi di Pelindo," kata Rudi.

Wakdir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan, penyidik akan mengkaji surat keberatan dari pihak RJ Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali. Agung juga membantah surat panggilannya tidak sah.

"Suratnya sudah tiga hari dikirim sejak Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja," kata Agung.

Agung menegaskan, bahwa penyidik tidak takut mengusut kasus tersebut meski dikabarkan ada pihak yang membeking RJ Lino. Penyidik hanya bekerja sesuai dengan tanggungjawab hukum. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan untuk mengetahui kerugian negara.

Sebagai direktur utama, Agung menilai, wajib mengetahui seluruh operasional di PT Pelindo II. Karena hal tersebut merupakan tanggung jawabnya. Kendati demikian, Agung belum bisa memastikan keterlibatan RJ Lino dalam kasus tersebut. RJ Lino baru akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN yang saat sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement