REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para buruh berjanji akan terus melakukan perjuangan sampai dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dirasa merugikan buruh. Menurut mereka, PP Pengupahan tersebut berdampak pada perlambatan dan stagnansi pertumbuhan UMP.
Para buruh pun bersikukuh akan terus melakukan penolakan hingga Presiden Joko Widodo mencabut kembali PP Pengupahan tersebut. Salah satu tekanan yang akan dilakukan adalah dengan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja di berbagai provinsi mulai tanggal 18-20 November 2015.
"Kalau pemerintah tidak merespons, kita sudah sepakat akan melakukan mogok kerja pada 18-20 November mendatang agar ekonomi Indonesia mati," kata Sekjen FBLP, Dian Septi Trisnanti di kantor LBH Jakarta, Senin (2/11).
Meski para buruh telah mendapat perlakuan represif dari aparat keamanan, kata dia, para buruh berjanji tidak akan mundur. Menurut Dian, semua buruh sudah menyatakan kesiapannya untuk tidak mundur sedikit pun dan akan terus melakukan perlawanan.
"Kami tidak akan surut semangat dan tidak pernah takut," tambah dian.