REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Kepolisian berhasil melakukan mengungkap kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan sekitar Kabupaten Pangkep dan Kabupate Selayar.
Sejak awal 2015 hingga awal November, kedua kepolisian di dua Kabupaten ini berhasil mengungkap 29 kasus. Para pelaku menggunakan beragam cara mulai dari penggunaan pukat, bom hingga amonium nitrat.
Kapolres Pangkep AKBP Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengamankan 19 kasus illegal fishing, dan mengamankan sembilan unit kapal berukuran sedang dan delapan unit perahu Joloro.
Dalam penangkapan ini juga Polres Pangkep mengamankan barang berhaya seperti 34 karung pupuk Amonium nitrat, lima jerigen bahan bom aktif, 38 botol bahan bom aktif dan 43 buah detonator. Total Aada 35 tersangka illegal fishing pun diamankan Polres Pangkep.
Hidayat menuturkan, sejauh ini pihaknya tidak menghancurkan kapal ilegal fishing. "Kami tidak bangga menangkap para pelaku illegal fishing, bahkan menenggelamkan kapalnya. Kami lebih bangga jika tidak ada lagi praktik ilegal. Kami akan tindak tegas para perusak lautan ini," ujar AKBP Hidayat, Senin (2/11).
Sementara Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said A Fauza menerangkan, sebagai daerah kepulauan dan langsung berhadapan dengan laut lepas, Kepolisian Air (Polair) Selayar terus melakukan pemantauan di sekitar kawasan Selayar.
Selama enam bulan terakhir, Polair Selayar berhasil mengamankan 10 kasus illegal fishing. Terdiri dari modus bius, bom ikan hingga penggunaan kompresor.
Said menjelaskan, penggunaan modus bius terdapat dua kasus dengan 17 tersangka. Bom ikan tiga kasus dengan 15 tersangka. Serta satu kasus penggunaan kompresor dengan satu tersangka diamankan.
"Kita amankan dua kapal besar ukuran 5GT dan 10 kapal jolor balap," ungkap Said.
Dia mengatakan, terdapat dua kasus bom ikan dari jagawana, namun tidak ada tersangkanya, serta dua orang yg di duga pelaku bom ikan. Mereka semua melarikan diri, empat kapal jolor balap berhasil diamankan Polres Selayar.