Senin 02 Nov 2015 13:27 WIB

Polisi Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Sektor Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai pemburu satwa liar yang dilindungi yakni kijang di kabupaten setempat.

"Dua pelaku pemburu satwa yang sudah ditangkap berinisial DP dan SF, keduanya warga Dusun Tirto Asri, Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu," kata Kapolsek Ambulu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng, Senin (2/11).

Menurut dia, petugas gabungan blusukan sampai ke pelosok kawasan hutan Sabrang Dusun Tirto Asri, Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu untuk bisa menangkap pemburu satwa. Hasilnya, mereka mendengar suara gerak-gerik yang mencurigakan dengan disertai letusan senapan.

"Polisi bergerak cepat menuju sumber suara. Pelaku pemburu liar berusaha melarikan diri dari sergapan petugas dan pemburu liar tersebut menancap gas sepeda motornya, namun polisi berhasil menghadang dan menangkap pelaku bersama barang buktinya," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah senapan angin modifikasi peluru 5,5 mm, satu ekor kijang dalam keadaan mati, satu unit senter, dan sepeda motor hitam tanpa nomor polisi.

"Polisi akan mengembangkan penyelidikan kasus perburuan satwa liar itu apakah daging rusa itu dikonsumsi sendiri atau dijual kepada konsumen, namun semuanya masih diselidiki," katanya.

Kasubag Humas Polres Jember AKP Dono Sugiarto mengatakan dua tersangka pemburu satwa liar yang dilindungi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jajaran Polres hingga Polsek akan melakukan patroli secara rutin di sejumlah kawasan hutan untuk mencegah perburuan satwa liar yang dilindungi, dan menindak tegas pelakunya," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement