Senin 02 Nov 2015 13:22 WIB

Sikap Pemda Merespons Penolakan Masjid di Manokwari Disesalkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Petugas berjaga di area bekas terjadinya kerusuhan di Tolikara, Papua, Rabu (23/9).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas berjaga di area bekas terjadinya kerusuhan di Tolikara, Papua, Rabu (23/9).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI memandang pemerintah daerah (Pemda) Papua Barat dan kota Manokwari lemah dalam menyelesaikan konflik penolakan Masjid di kota Manokwari. Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemda kota Manokwari dan provinsi Papua Barat tidak mengambil pelajaran dari dua konflik terkait rumah ibadah yang terjadi di Tolikara dan Aceh Singkil.

"Pemda Papua Barat dan kota Manokwari seharusnya dapat mengantisipasi lebih dini aksi penolakan pembangunan masjid ini agar tidak muncul dan meluas di masyarakat," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (2/11).

Ia meminta kepada Pemerintah kota dan provinsi Manokwari bisa segera meredam konflik ini agar tidak lebih buruk. Dialog dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lanjutnya, harus lebih diperkuat dengan difasilitasi Pemda Papua Barat dan kota Manokwari.

Menurut Saleh, kasus penolakan Masjid di Manokwari bukanlah hal baru. Karena sebelumnya Komisi VIII telah banyak menerima laporan dari masyarakat soal labelisasi kota Injil yang mulai anti pendirian Masjid ini.

"Kita sudah menerima banyak laporan soal labelisasi kota Manokwari sebagai kota Injil ini," tambahnya. Ia berharap Pemda Papua Barat dan kota Manokwari harus lebih bijak dengan labelisasi Manokwari sebagai kota Injil tersebut. 

Sebelumnya muncul tuntutan dari beberapa jemaat dari berbagai denominasi Gereja Kristen Injili di Manokwari, Papua Barat untuk membongkar Masjid di kota tersebut. Ratusan jemaat gereja di Manokwari ini menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati, menolak rencana pemberian izin pembangunan masjid di Kompleks Anday, Distrik Manokwari Selatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement