REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi saat menangani sebanyak enam kasus anak. Kebanyakan kasus yang ditangani terkait kekerasan terhadap anak khususnya pelecehan seksual anak.
"Sejak dilantik Agustus 2015 lalu, KPAI telah menangani enam kasus anak," ujar Komisioner KPAI Sukabumi Bidang Data Informasi dan Pengaduan Jaka Susila kepada Senin (2/11).
Ke enam kasus tersebut antara lain kasus pencabulan anak di Kecamatan Kadudampit dan Kecamatan Palabuhanratu. Upaya penanganan kasus anak ini Jaka mengatakan, di antaranya dalam bentuk pendampingan psikologis pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Selain itu menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kasus kekerasan terhadap anak. Dia mengatakan, KPAI di daerah berperan dalam melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. Caranya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Harapannya, kasus kekerasan seperti pelecehan seksual anak bisa menurun," ujar Jaka. Untuk menangani kasus anak KPAI menjalin koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan aparat penegak hukum.