Ahad 01 Nov 2015 17:06 WIB

Dihina Ahok, DPRD Kota Bekasi akanTempuh Jalur Hukum

Rep: c37/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat akan menempuh langkah hukum sebagai respon dari penghinaan institusi yang ditudingkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kerja sama pengelolaan sampah DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

"Komisi A yang terdiri atas 11 orang anggota sudah membuat dan mengirim rekomendasi itu kepada pimpinan dewan pada Kamis (29/10) untuk mengambil langkah hukum secara kelembagaan sebagai respon tudingan penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata saat dihubungi Ahad(1/11).

Ariyanto menyatakan, langkah tersebut diambil untuk menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan langkah hukum yang akan diambil oleh Komisi A untuk merespon tudingan Ahok seperti somasi, gugatan pencemaran nama baik, hingga penghinaan terhadap lembaga.

Ia mencatat ada enam bentuk penghinaan yang diucapkan Ahok terhadap DPRD Kota Bekasi.

"Ahok menyebutkan anggota dewan Kota Bekasi sombong, selain itu Ahok juga menyebutkan dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan," katanya.

Ancaman Ahok yang akan membawa tentara untuk mengantar sampah ke Bekasi juga dianggap sebagai sebuah pelecehan dan penghinaan. Ahok juga sempat melarang warga Bekasi kerja di Jakarta dan mengejek mulut dewan bau sampah.

Kemudian penghinaan terakhir adalah tudingan adanya aliran dana dari pengelola TPST Batargebang, yakni PT Godang Tua Jaya ke DPRD Kota Bekasi.

"Itu semua tidak benar dan kami melihat Ahok sudah melenceng dari topik pembahasan awal kami seputar pelanggaran kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang banyak dilakukan DKI," katanya.

Bukti penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi oleh ahok ini, lanjut Ariyanto, sudah dikumpulkan dalam bentuk kliping media online, dan media cetak. Klipingan tersebut sudah dilampirkan dalam surat rekomendasi kepada pimpinan dewan.

"Kami harap rapat pimpinan dewan bersama pimpinan seluruh fraksi bisa segera digelar untuk merespon rekomendasi tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement