Ahad 01 Nov 2015 20:47 WIB

Pembangunan Tol Soroja Masih Terhambat Pembebasan Lahan

Rep: C12/ Red: Julkifli Marbun
Pembangunan jalan tol (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembangunan jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) hingga kini masih belum tuntas. Sekitar lima persen dari total pembebasan lahan masih belum rampung.

Asisten Daerah bidang pemerintahan Kabupaten Bandung Yudi Haryanto menuturkan, ada sebanyak tujuh warga pemilik tanah masih belum mau menjual tanahnya kepada pemerintah. Mereka baru ingin menjual tanahnya itu jika per meter dihargai Rp 1 juta.

"Padahal harga tertingginya kan Rp 360 ribu. Jadi mereka (tujuh orang ini meminta harga jualnya lebih tinggi. Jadi belum ada kesepakatan harga," ujar dia, Jumat (30/10).

Yudi menjelaskan, total luas tanah yang dimiliki tujuh warga tersebut mencapai 23 bidang tanah, dengan luas tanah yang bermacam-macam. Letaknya, di daerah Pamuntasan dan Kopo. Saat ini, pihaknya terus mengadakan mediasi dengan pihak ketujuh warga itu. "Sedang kita mediasi juga, sudah tiga kali mediasi dengan mereka," ujar dia.

Batas waktu penyelesaian pembebasan lahan ini pada 20 November mendatang. Yudi optimistis, tujuh warga itu bakal menunjukan keinginannya menjual seluruh bidang tanah tersebut. "Kita akan coba terus, kelihatannya mereka sudah mulai tertarik menjual," tutur dia.

Saat ini, sudah ada 50 pemilik tanah di lokasi yang akan dibangun Tol Soroja, yakni di Margaasih dan Kutawaringin, yang menjual tanahnya kepada pemerintah. Seluruhnya sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional. Sebanyak 50 bidang tanah dengan berbagai luas di tiap bidangnya, lanjut dia, tengah diverifikasi di BPN.

Ia menjelaskan, jika proses verifikasi itu rampung, maka pembayaran tentu akan dilakukan. "Tinggal diverifikasi. Jadi, kalau sudah beres diverifikasi, akan langsung dibayar," tutur dia.

Selain tanah warga, tanah wakaf dan tanah kas desa juga masih belum beres penyelesaiannya. Pengurusannya tinggal di ranah prosedural. Tanah wakaf perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama, sedangkan tanah kas desa harus mendapat rekomendasi dari provinsi.

Yudi menjelaskan, terdapat empat tanah kas desa yang hingga kini masih menunggu rekomendasi dari provinsi. Sebab, kata dia, untuk penggantian tanahnya, memang diperlukan rekomendasi pemprov. "Harus ada rekomendasinya dulu dari sana (provinsi)," ujar dia.

Empat tanah kas desa itu, tiga di antaranya telah ditentukan lokasi penggantian tanahnya. Sedangkan, satu sisanya masih belum ditemukan lokasi penggantinya. Tanah kas desa tidak bisa digantikan dengan uang, tapi digantikan dengan tanah.

Pihak desa sudah memberikan usulan, tapi, lokasinya dinilai kurang memiliki prospek yang bagus, sehingga harus dicarikan lagi lokasi penggantinya. "Lokasinya harus mempunyai prospek ke depan," kata dia.

Untuk tanah wakaf, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama untuk dua bidang tanah wakaf. "Tanah kas desa cukup ke gubernur lalu dibayar. Dan kita lagi menunggu rekomendasi dari gubernur. Dan juga sudah dibuat tim penilai tanah wakaf juga," ujar dia.

Tim penilai untuk tanah wakaf ini  mencarikan tanah pengganti yang juga berada di desa yang sama. Penggantian tanah ini harus pula di dalam satu desa yang sama, dan tidak bisa di desa lain. "Diganti tanah, luasnya sama, dan lokasinya di desa itu lagi. Harus dalam desa berdasarkan aturan," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Naser menyatakan secara umum masyarakat setempat sudah memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pembangunan tol Soroja itu. Terkait lahan yang belum dibebaskan, kata dia, itu sebenarnya sudah dibayarkan melalui pengadilan. Sebab, ada persoalan internal di pihak pemilik lahan.‬

Misalnya, ada beberapa pemilik lahan yang sudah meninggal dunia, sehingga perlu diproses kembali pembagian kepada ahli warisnya. "Rakyat mendukung tol ini, saya bersukur pembebasan lahan tidak bermasalah, jadi secara teknis ini akan lancar," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement