Ahad 01 Nov 2015 15:29 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Nyapu Jalan

Sampah
Foto: RTC/Rifa Nurfauziah
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, akan memberlakukan sanksi atau denda bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

"Sudah ada perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Kediri. Nanti 2016 akan direalisasikan," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri Didik Catur Ahad (1/11).

Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Kediri menyebut sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda berupa uang Rp200 ribu ataupun harus menyapu sejauh 500 meter.

ia mengatakan, pembuatan perda tersebut merupakan salah satu upaya mencari jalan keluar dari masalah sampah. Nantinya, warga yang ketahuan membuang sampah di sembarang tempat akan diberi sanksi dan diberi pilihan hukuman.

Volume sampah yang dihasilkan baik dari rumah tangga maupun industri di Kediri setiap hari cukup besar mencapai 104 ton per hari. Padahal, kapasitas dari tempat pembungan sampah di Kediri terbatas.

"Kami lakukan gerakan pengolahan sampah dengan bank sampah. Di Kediri sudah ada 95 bank sampah, sehingga dengan pengelolaan itu bisa meningkatkan pendapatan warga," katanya.

Selain dengan pengelolaan sampah, ia juga terus membuat gerakan agar selokan menjadi bersih, salah satunya dengan pengerukan. Dengan itu, diharapkan tidak terjadi pendangkalan sungai, sehingga saat penghujan bisa menampung air.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement