REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Setiap kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi baik skala besar maupun sub kontraktor wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) baik itu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno mengatakan program BPJS adalah program nasional yang harus diikuti oleh semua perusahaan. Karena itu jika ada perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi.
"Tentu ada sanksi yang diberikan, yang memberikan sanksi adalah instansi berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga kerja," kata La Uno di Kendari, Ahad (1/11).
Baru-baru ini BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sultra menyelenggarakan forum diskusi grup dengan melibatkan sejumlah perusahaan yang bergerak pada jasa konstruksi dan menghadirkan beberapa nara sumber di antaranya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sultra, Dinas Nakertrans Kota Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemrakarsa.
Kegiatan yang bertemakan "Peranan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor Jasa Kontruksi" dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. La Uno mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi tenaga kerja dan ikut membantu meringankan beban perusahaan.
Ketua I LPJK Sultra Buhardiman mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi tenaga kerja karena dengan keikutsertaan pekerja pada program tersebut mereka bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Menurut dia, Sultra termasuk daerah yang pekerjaan kontruksi sangat besar, oleh karena itu program BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan rasa nyaman dan tenang dalam bekerja.