REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda terus melakukan proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Laporan terkait kasus tersebut pun terus bertambah.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, sebanyak 258 yang terdiri dari 241 perorangan dan 17 korporasi telah ditetapkan tersangka. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yaitu 254 tersangka yang terdiri dari 237 perorangan dan 17 korporasi.
"Yang ditahan 83 terdiri dari 78 perorangan, lima korporasi," ujar Agus, saat dihubungi, Ahad (1/11).
Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan, saat ini Polri menangani 276 kasus Karhutla. Hal tersebut terdiri dari 216 perorangan, 60 korporasi dan enam Penanam Modal Asing (PMA). "Ini meningkat dari beberapa hari sebelumnya sebanyak 271 kasus laporan yang masuk," kata Agus.
Agus menjelaskan, seluruh kasus yang ditangani sebanyak 28 tahap penyelidikan. Sementara 111 sudah penyidikan dengan rincian 60 perorangan dan 51 korporasi.
Selain itu, 67 kasus dengan rincian 59 kasus perorangan dan delapan korporasi masuk tahap satu. Sedangkan yang sudah p21 sebanyak tiga kasus yaitu dua perorangan dan satu korporasi. Ditambah dengan 67 kasus perorangan masuk ke tahap dua.