Ahad 01 Nov 2015 07:43 WIB

Imigrasi Permudah Izin Tinggal Eks Diaspora WNI

Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri/Diaspora, ilustrasi
Foto: Perhimpunan Pelajar Indonesia
Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri/Diaspora, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Imigrasi memberikan kemudahan dan fasilitas keimigrasian bagi diaspora eks warga negara Indonesia dalam mengurus izin tinggal sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sekretaris Tiga Fungsi Pensosbud KBRI London Dethi Silvidah Gani kepada Antara London, Ahad (1/11), mengutip pernyataan Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Mas Agus Santoso.

Agus mengemukakan hal itu dalam acara dialog kekonsuleran dengan delegasi RI yang dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat di KBRI London. Acara dialog kekonsuleran yang dipandu DCM KBRI London Anita Luhulima itu diikuti anggota masyarakat dan diaspora Indonesia, Mas Agus Santoso memaparkan sosialisasi keimigrasian Indonesia, khususnya bagi diaspora.

Disebutkan bahwa diaspora dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan semua fasilitas keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan, meliputi Bebas visa kunjungan dan visa on arrival saat kedatangan, visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan, juga visa tinggal terbatas.

Selain itu, diaspora juga dapat melakukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) maupun alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap (ITAP).

Pemberian izin bebas visa kunjungan diberikan masa tinggal 30 hari tidak dapat diperpanjang, masuk dan keluar dari TPI tertentu jika termasuk subjek dari negara bebas visa kunjungan dalam rangka wisata yang terdapat dalam daftar 75 negara, serta tidak dapat dialihstatuskan ridak dikenakan biaya visa.

Sementara itu, visa on arrival untuk izin masa tinggal 30 hari dapat diperpanjang satu kali 30 hari, masuk/keluar dari seluruh TPI, jika termasuk subjek dari negara visa on arrival (69 negara) serta tidak dapat dialihstatuskan dikenai biaya visa sebesar 35 dolar Amerika Serikat dan 15 dolar AS.

Dikatakannya bahwa pengertian diaspora dari aspek keimigrasian terbatas pada (kategori Indeks 318) merupakan eks warga negara Indonesia, termasuk anak berkewarganegaraan ganda Indonesia, suami/istri yang menggabungkan diri dengan eks WNI, serta anak sah yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tua eks WNI.

Ia juga menyampaikan visa tinggal terbatas (Indeks 318) dapat diberikan izin masa tinggal paling lama satu tahun, dapat diperpanjang lima kali dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun, serta dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.

Biaya yang dibutuhkan untuk mengurusan visa sebesar 180 dolar AS tambah biaya kawat persetujuan sebesar Rp100 ribu, sementara alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan setelah yang bersangkutan tinggal dan berada di Indonesia.

Mengenai izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari atau 6 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun. Sementara untuk ITAS 30 hari dapat diberikan perpanjangan paling lama tiga kali dengan setiap perpanjangan 30 hari. Untuk ITAS enam bulan, 1 tahun atau 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement