REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan masyarakat memiliki peranan besar untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan kabut asap. Salah satunya melalui kesadaran diri.
Untuk itu, Ridho mengatakan ada tiga hal yang diperlukan saat ini untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, memperkuat ketahanan masyarakat, penguatan tata kelola lahan serta melakukan penegakan hukum.
"Bila ketiga hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, pencegahan terjadinya kebakaran hutan akan dapat berjalan dengan baik pula," kata Ridho dalam diskusi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Sementara itu, terkait dengan kebakaran gambut dan hutan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Tachrir Fathoni mengatakan bila kebakaran tidak hanya terjadi di hutan atau areal gambut. Menurut dia, kebakaran juga terjadi di areal pegunungan termasuk di dalamnya perkebunan dan tanah bidang milik masyarakat.
"Untuj itu, kita harus kembalikan ekosistem kepada alamnya, budidayakan tanaman di tempat dan area yang cocok," ujar Fathoni.