REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak tujuh mantan anggota DPRD Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi asuransi fiktif pada 2003 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang memperoleh pembebasan bersyarat.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat LP Klas I Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Sabtu, membenarkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Sebanyak tujuh mantan legislator tersebut, masing-masing Leonard Andik, Adhi Kuntoro, Rudy Suhardjo, Heru Widiatmoko, Idris Imron, Ahmad Munif, dan Otok Riyanto.
"Yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya," katanya, Sabtu (31/10).
Selanjutnya, kata dia, ketujuh mantan wakil rakyat tersebut masih harus tetap melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat. Ia menjelaskan ketujuh narapidana tersebut memperoleh pembebasan bersyarat setelah ada pengajuan dari pihak keluarga.
Selain itu, menurut dia, ketujuh orang tersebut juga berkelakuan baik selama menjalani hukuman. "Selama ini berkelakuan baik, sudah menjalani pembinaan selama di dalam LP," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menghukum 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang dalam kasus korupsi asuransi fiktif pada 2003. Sebanyak 14 legislator periode 1999-2004 tersebut, antara lain Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam, Adhi Kuntoro, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, Heru Widyatmoko, dan Otok Riyanto. Sebanyak enam lainnya, Rudy Soehardjo, Leonard Andhik, Bambang Suprayogie, Fajar Hidayati, Sri Munasir, dan Sugiono.