Jumat 30 Oct 2015 12:42 WIB

Yusril Minta Menkumham tak Abaikan Putusan PN Jakarta Utara

Rep: Ratna Ajeng T/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Menkumham Yasonna Laoly seharusnya tidak dapat mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham. Putusan PN Jakarta Utara menyatakan Munas Bali sebagai yang sah di mata hukum.

"PN Jakarta Utara menyebut Munas Ancol tidak sah dan pengurus yang dihasilkannya juga tidak sah. Selain itu PN Jakarta Utara juga menyatakan Menkumham terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mensahkan DPP DPP Golkar hasil Munas Ancol," ujar Yusril dalam siaran pers, Jumat (30/10).

Menurut Yusril, putusan PN Jakarta Utara telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding. Namun, pengurus Golkar kubu Munas Ancol Zainudin Amali menyebut akan melakukan kasasi.

Jika sampai ada salah satu pihak yang mengajukan kasasi baik Golkar kubu Ancol maupun Menkumham, kata Yusril, maka putusan PT Jakarta dan MA belum inkracht. Sehingga semua pihak harus menunggu putusan kasasi MA.

Yusril menyarankan, untuk mengakhiri kemelut Golkar maka seharusnya tak ada pihak yang mengajukan kasasi. Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi final dan inkracht.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement