REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa yang merupakan sindikat jaringan narkotika Internasional dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Asri dan Maya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (29/10).
Ketiga terdakwa yang dituntut tersebut, yakni Ardian (40), Raymond alias Aley (28) dan Erdy alias Acuan (39). Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga terdakwa dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan. Penasihat hukum terdakwa pun menyatakan akan menyiapkan pledoi atau pembelaan atas kliennya.
"Kami akan mengajukan pembelaan. Beri kami waktu hingga Minggu depan," kata penasihat hukum terdakwa, Muhammad Amri.
Ketiga terdakwa merupakan pengedar barang haram yang diproduksi AC. Ketiga laki-laki ini ditangkap pada 19 Mei 2015 di sebuah kamar di salah satu apartemen di Medan.
Dari ketiganya didapat sejumlah barang bukti, yakni satu kemasan berisi 1.000 butir pil ekstasi, satu kemasan 18 butir pil ekstasi, dua buah alat pencetak pil ekstasi, satu kemasan bahan baku ekstasi warna biru, satu kemasan bahan baku ekstasi warna putih, satu buah timbangan elektrik, serta satu buah palu.
Selain itu, ditemukan juga satu kemasan berisi 30,35 gram sabu-sabu dan satu kemasan sabu lainnya seberat 2,13 gram. Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.