Kamis 29 Oct 2015 21:09 WIB

Perusahaan Sawit tak Lengkapi Lahan dengan Pemadam Kebakaran

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sebuah sepeda motor menembus kabut asap ketika terjadi kebakaran lahan gambut di sekitar Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (27/10).
Foto: Antara/Saptono
Sebuah sepeda motor menembus kabut asap ketika terjadi kebakaran lahan gambut di sekitar Pulang Pisau, Kalteng, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pengusaha perkebunan sawit diminta lebih serius dalam mengelola lahan sawitnya dengan perlengkapan pencegahan dan pemadaman kebakaran yang memadai. Hal ini setelah tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan kondisi yang tidak memenuhi standar saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran lahan di perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BEST, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Bidang Kebakaran Hutan dan Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor, selaku tim ahli lingkungan dalam penyidikan mengungkapan bahwa dari luasan lahan 20 hektare yang dimiliki PT BEST, fasilitas pemadaman kebakaran sangat minim.

"Termasuk adanya menara pemantau api yang tidak sesuai. Seharusnya tingginya 25 sampai 30 meter. Dan harusnya ada teropong. Di sana tidak ada," ujar Bambang, Kamis (29/10).

Temuan lain di lahan yang 4.000 hektare di antaranya terbakar ini, adalah keberadaan papan pengumuman peringatan kebakaran yang dinilai baru. Artinya, papan-papan ini justru dibuat setelah kebakaran. Padahal, peringatan kebakaran harusnya dipasang sejak awal.

"Soalnya kalau ada, harusnya dia gosong ikut terbakar. Kita tidak temukan itu," katanya.

PT BEST juga dinilai dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena adanya pembagian blok yang terbakar dan tidak. Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusahaan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) Shaifuddin Akbar menambahkan, PT BEST telah melakukan perencanaan pembersihan lahan dengan cara membakar. Hal itu terbukti karena mereka dengan rapi menyiapkan petak lahan. Saat ini, tindakan hukum atas PT BEST telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Saat disinggung siapa sosok di balik PT BEST, Akbar mengaku belum ada laporan tentang hal ini. PT BEST berada saru grup usaha dengan tiga perusahaan sawit lainnya yang terindikasi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar dan lahan yang dikelola merupakan bekas lahan PLG sejuta hektare. Ketiga perusahaan lain yang satu grup dengan PT BEST adalah PT SCP, PT KLS, dan PT BAF.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, dari total 80 ribu hektar lahan yang dimiliki keempat perusahaan sawit di atas, nyaris di setiap perusahaan ditemukan lahan yang terbakar. Parahnya, di sebagian lahan tersebut dengan kurun waktu singkat telah ditanami sawit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement