REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2016 pada Kamis (29/10) telah berlangsung selama lima jam. Namun, belum ada kepastian hasil rapat karena masih ada perdebatan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha sudah menetapkan angka yang disepakati sebagai UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500.
Besaran tersebut merupakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru saja dikeluarkan, yakni angka UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kita sudah sepakati segini (Rp 3.010.500) tapi di dalam masih ada negosiasi antara perwakilan buruh dengan pemerintah," kata Sarman di luar ruang rapat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Ia menyebutkan penetapan UMP berlangsung alot karena memang buruh menginginkan tetap menggunakan mekanisme perhitungan lama, yakni mencantumkan angka KHL dalam perhitungan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI ini menyebutkan perwakilan buruh menginginkan UMP ditetapkan sebesar Rp 3.349.222, naik sekitar 20 persen dari UMP 2015.
Namun, menurutnya aturan tersebut tidak bisa digunakan, karena PP yang baru harus diberlakukan.
Rapat yang sudah memakan waktu lebih dari lima jam masih terus berlangsung. Meskipun demikian Sarman memastikan hari ini keputusan akan ditetapkan. Hal ini mengingat tenggang waktu yang diinstruksikan presiden adalah 1 November 2015.