REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama legislatif. Ketujuh raperda ini dinilai sangat mendesak untuk segera disahkan sebagai perda.
Raperda tersebut yakni mengenai penyelenggaraan kepemudaan, keolahragaan, RAPBD 2016 dan pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD R Syamsudin SH. Tiga raperda lainnya yaitu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol), perda penyerataan modal pada Bank Jabar Banten (bjb), dan raperda perubahan Perda Nomor 16 Tahun Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari tujuh raperda ini, sejumlah anggota dewan mempermasalahkan adanya tiga raperda yang tidak masuk program legislasi daerah (prolegda). Namun, pemkot meminta tiga raperda ini tetap masuk dalam pembahasan.
"Tiga raperda ini sudah sesuai dengan Pasal 239 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Perda Nomor 12 Tahun 2012," terang Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan, Kamis (29/10).
Tiga raperda itu yakni mengenai perubahan Perda tentang Larangan Minol, perubahan perda tentang OPD, dan perda penyertaan modal BJB. Muraz mengatakan, pemkot dan DPRD bisa mengajukan raperda yang sifatnya penting dengan alasan tertentu di luar prolegda yang ditetapkan sebelumnya.
Menurut Muraz, pembahasan mengenai tiga raperda itu cukup mendesak sifatnya. Misalnya, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minol. Saat ini, aparat penegak hukum dan hakim kesulitan dalam menegakan hukum terkait ketiadaan tiga kata yakni menyimpan, memiliki dan atau menguasai dalam perda tersebut.
Sementara terkait perda penyertaan modal Bank BJB, kata Muraz, pemkot tidak bisa mengatur jadwal penjualan saham di bank tersebut. Diterangkan dia, saham pemkot sebenarnya tidak berubah melainkan ada penambahan nilai uang.
Saat ini ujar Muraz, saham Pemkot Sukabumi di Bank BJB mencapai 0,38 persen dengan nilai dividen sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak membeli saham, maka nilai deviden akan berkurang dan merugikan pemkot.