Kamis 29 Oct 2015 14:40 WIB

Langkah Wali Kota Bogor Larang Perayaan Asyura Syiah Dinilai Tepat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Asyura
Asyura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat edaran Wali Kota Bogor, Bima Arya yang melakukan pelarangan memperingati Hari Raya Syiah Asyura di kota Bogor dinilai sudah tepat. Menurut Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid surat edaran tersebut tepat dan sesuai dengan hukum ketertiban beragama di Indonesia.

Ia mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum, karena Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 terkait kasus Tajul Muluk di Sampang beberapa tahun lalu.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat belajar dari kasus Sampang agar keamanan dan ketertiban dapat tetap dijaga. Kasus Tajul Muluk yang terkait Syiah, menurut dia sudah sangat jelas posisi Syiah yang menyimpang dari Islam.

Membuiarkannya juga merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. "Kasus tersebut sudah inkracht, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sylvi, Kamis (29/10).

Ia mensinyalir adanya desakan dariluar mendorong oknum Wantipres dan Komnas HAM, serta organisasi-organisasi di dalam negeri yang mengecam terbitnya Surat Edaran Walikota Bogor tersebut. Karena itu Indonesia sebagai negara hukum, seharusnya segala tindakan harus sesuai dengan hukum.

Putusan Mahkamah Agung seharusnya dihormati putusannya, Syiah merupakan penyimpangan dan penodaan terhadap agama Islam sebagai agama yang diakui di Indonesia, maka pemerintah wajar bila Walikota Bogor mematuhi aturan tersebut melalui surat edaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement