REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak perlu pengkajian menyeluruh. Kajian mendalam perlu dilakukan baik dari segi medis dan psikologis.
"Hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera bagi si pelaku asalkan semua sudah dikaji, termasuk juga sisi agama," kata Deputi bidang Kesejahteraan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Sudibyo Alimoeso di Jakarta, Kamis (29/10).
Hukuman kebiri, tegasnya, setidaknya mampu mempertimbangkan dua hal. "Pertama, apakah hukuman ini nanti mampu membuat si pelaku menjadi jera atau mungkin malah menjadi lebih sadis karena merasa marah dengan pengebirian syaraf libidonya," katanya.
Kedua, kata dia, hukuman kebiri tersebut apakah akan bersifat permanen atau temporer. "Tentu cara pelaksanaannya memerlukan mekanisme yang jelas. Misalnya kalo tidak permanen berarti jangka waktu pengulangan harus diperhitungkan. Kalo permanen berarti hukuman tambahannya menjadi lebih berat," katanya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pengkajian, maka Apabila semua sudah diperhitungkan secara komprehensif maka perlu dilakukan evaluasi untuk melihat respon masyarakat. "Selain itu, nantinya perlu evaluasi mengenai dampak di lapangan apakah terjadi penurunan kejahatan seksual terhadap anak," katanya.