Keempat pendaki yang dipanggil BPPTKG tersebut kemudian diajak memasuki ruang pemantauan Gunung Merapi guna melihat secara langsung akibat yang ditimbulkan dari pemasangan bendera di tiang CCTV puncak.
Namun demikian, BPPTKG tidak akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum meskipun pendaki yang melakukan tindakan tersebut bisa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena membahayakan alat dan mengganggu pemantauan.
Bendera yang menutupi CCTV diambil pada Selasa (27/10) siang oleh Petugas Gunung Api Pos Babadan Tri Mujiyanto. "Bendera baru bisa diambil Selasa (27/10) siang karena sejak malam ada badai di puncak gunung," katanya yang kemudian menyimpan bendera itu di Pasar Bubar.
BPPTKG memiliki 16 CCTV untuk memantau Gunung Merapi, masing-masing satu di puncak dan Pasar Bubar serta 14 lainnya tersebar di beberapa sungai yang berhulu di Merapi. Septian Anggara Putra dari Komunitas Adventure 54 mengaku merasa bersalah atas tindakan tersebut.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas tindakan kami. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami," katanya.