Kamis 29 Oct 2015 09:19 WIB

Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Maros Ditahan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Rachmat Bustar. Rachmat ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias kota tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Tersangka mencairkan dana pengadaan barang dengan melakukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan dan tidak menetapkan PPK," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Bareskrim Polri, Kamis (29/10).

Agung menjelaskan, proyek pengadaan lampu hias kota itu dianggarkan senilai Rp 1.452.990.000. Dana tersebut, diduga dikorupsi oleh Rachmat.

Agung mengatakan, Rachmat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Rachmat melakukan tindakan pencucian uang dengan menempatkan dan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen. Sebanyak 44 saksi juga sudah kita periksa," kata Agung.

Rachmat dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 atau 6 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement