REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA - Pelaku pembakaran hutan dan lahan masih terus diburu. Tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran lahan di perkebunan sawit milik PT BEST dan PT BAF di Kabupaten Pulang Pisang, Kalimantan Tengah, Rabu (28/10).
Dalam olah TKP kali ini tim berupaya menambah alat bukti dengan meminta keterangan dari tenaga ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor.
Kepala Sub Direktorat Pemulihan Kerusakan Hutan, Air, Tanah, dan Pesisir KLHK Hendri Gerson mengungkapkan, Best Group yang memiliki empat anak perusahaan ini menguasai setidaknya 80 ribu hektar lahan perkebunan sawit. Sebagian lahan di dalamnya telah disegel oleh pihak kepolisan sejak September 2015 lalu karena ada indikasi pembukaan lahan dengan membakar.
Apalagi kasus terbakarnya lahan sawit di areal perkebunan sawit ini tidak banya terjadi satu kali. Kebakaran lahan, sebelumnya pernah terjadi di areal sawit yang menguasai nyaris sebagian kabupaten Pulang Pisang ini.
Meski demikian, Hendri mengaku proses penyidikan masih berlangsung dan dalam penanganan tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum KLHK.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusahaan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Shaifuddin Akbar menginginkan agar perusahaan yang terlibat pembakaran diseret dan diselidiki lebih lanjut.
"Selanjutnya, kalau ketemu dan perbuatan jelas terkena unsur pidana yang ada dalam UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan kita lanjutkan. Naik kelas dia," ujar Akbar kepada Republika.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, perusahaan yang telah disegel oleh KLHK sebelumnya meliputi 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Pulang Pisau.