Rabu 28 Oct 2015 23:01 WIB

DPR Sarankan Asap Jadi Bencana Nasional

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah petugas BPBD Propinsi Sumatra Selatan dibantu anggota TNI AD memadamkan kebakaran lahan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumsel. Jumat (9/10).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah petugas BPBD Propinsi Sumatra Selatan dibantu anggota TNI AD memadamkan kebakaran lahan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumsel. Jumat (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan DPR menyarankan pemerintah agar mengubah status bencana asap ini sebagai bencana nasional. Pertimbangannya, agar penanganan kasus asap ini dapat ditangani secara nasional. Sehingga sinergi secara nasional dapat terwujud.

“Kami menyarankan supaya pemerintah menetapkan kasus asap sebagai bencana nasional,” kata Agus Hermanto di kompleks perlemen Senayan, Rabu (28/10).

Agus menambahkan, selama ini sinergi untuk mengatasi persoalan asap ini belum terlihat bagus. Hanya memang, baru-baru ini, sinergi itu sudah mulai tampak antara berbagai instansi pemerintah. Seharusnya, kata dia, sinergitas antarlembaga sudah terbentuk dari dulu. Selain itu, penetapan kasus asap sebagai bencana nasional juga untuk memberi dukungan pada anggaran. 

Menurut politikus Partai Demokrat ini, ada beberapa wilayah yang masih mengeluhkan soal tidak adanya anggaran untuk mengatasi kebakaran hutan. Padahal, kebakaran hutan masih terjadi di daerah tersebut. Misalnya, sebutnya, yang terjadi di wilayah Sampit, Kalimantan. Dengan status bencana nasional ini, ada anggaran darurat yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan asap.

Soal penegakan hukum yang dikhawatirkan pemerintah, kata Agus, tidak perlu terjadi. Meskipun status kasus asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional, penegakan hukum tetap dapat diproses. Baik untuk individu yang menjadi tersangka atau korporasi yang ada di belakangnya. Seluruhnya tetap dapat diproses selama memang terjadi pelanggaran hukum. 

“Sehingga penentuan bencana nasional tidak sekaligus menghilangkan pelanggaran hukumnya,” kata Agus Hermanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement