Rabu 28 Oct 2015 21:38 WIB

Ini Pertimbangan Kapolri Belum Umumkan Pelaku Pembakar Hutan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan akan terus berlanjut. Namun, Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan para pelaku ke publik karena berbagai alasan.

"Tentu kalau kita mengumumkan pelaku, kita harus pertimbangkan dampak-dampak negatif dan positifnya. Karena ini kan terkait dengan berbagai hal, seperti masalah sosial dan masalah ekonomi," katanya usai menghadiri Apel Luar Biasa Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Rabu (28/10).

Mantan Kapolda Sumut itu mengatakan, saat ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pelaku pembakar hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

Ia pun memastikan proses hukum akan terus berjalan. Setidaknya sudah ada 253 berkas kasus pembakaran hutan dan lahan yang menurut Badrodin sedang diproses.

"Ada sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang sudah tahap satu, ada pula yang sudah P-21," ujarnya.

Jenderal bintang empat itu pun mengklaim pihaknya bersama pemerintah telah melakukan upaya maksimal untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di sejumlah daerah.

Langkah-langkah yang sudah diambil, lanjut Badrodin, di antaranya melakukan water bombing di lokasi kebakaran dan pembuatan sekat kanal (canal blocking) di lahan gambut. "Selain itu, juga sudah dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap masyarakat yang melakukan pembakaran," kata Badrodin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement