Rabu 28 Oct 2015 21:36 WIB

Pengusutan Korupsi Bupati Seram Bagian Timur Dinilai Mandek

Abdullah Vanath
Foto: beritamaluku.com
Abdullah Vanath

REPUBLIKA.CO.ID, SERAM -- Forum Komunikasi Mahasiswa Seram Bagian Timur (FKM SBT) mengkritisi proses hukum yang melibatkan Bupati Seram Bagian Timur periode 2010-2015, Abdullah Vanath. Kasus yang melibatkan bupati dua periode tersebut berhenti tanpa ada kejelasan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. 

Abdullah Vanath sebelumnya disangkakan dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2006. Kasusnya berhenti tanpa ada kejelasan pemeriksaan sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku pada November 2014. Abdullah diketahui mengalihkan uang kas daerah Seram Bagian Timur senilai Rp 2,5 miliar ke rekening pribadinya. 

"Penegakan hukum tak terlihat serius, jalan di tempat. Entah siapa yang harus disalahkan," ujar ketua FKM SBT, Komar, Selasa (27/10).

Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama salah satu jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Abdullah. 

 

Menurut Komar, lambatnya penanganan kasus terpidana Korupsi itu menjadi pencitraan buruk penegakan hukum di tanah air. Proses hukum sudah dijalankan secara prosudural, namun, sambungnya, terkesan sengaja dihilangkan dalam penangananya. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement