REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Abdullah Vanath dilarang memakai atribut dan lambang Partai Demokrat untuk proses bakal calon (Balon) Gubernur Maluku menyusul penonaktifan dirinya dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.
"Kami hanya merekomendasikan Jakobus Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe sebagai Balon Gubernur dan Wagub Maluku untuk mengikuti Pilkada dijadwalkan 11 Juni 2013," kata Wakil Ketua Umum II DPP Partai Demokrat Max Sopacua.
Max menyampaikan pesan ini melalui pernyataan pers yang disampaikan Wakil Ketua Organisasi dan Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku Max Pentury, di Ambon, Kamis (28/2).
Abdullah Vanath dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Melkias Frans dinonaktifkan pada 24 Februari 2013 karena tidak bersedia menandatangani dokumen pendaftaran Jakobus - Arifin di KPU Maluku pada 25 Februari 2013.
Abdullah bersama pasangannya, Marthen Maspaitella, selanjutnya menandatangani formulir pendaftaran di KPU Maluku dengan menyertakan berkas dukungan 11 DPC Partai Demokrat se-Maluku dan 15 partai politik tidak memiliki keterwakilan di DPRD setempat.
Abdullah dinonaktifkan dengan SK No.36/SK/DPP.PD/DPD/II/2003, sedangkan Melkias SK No.38/SK/DPP.PD/DPD/II/2003 tertanggal 24 Februari 2013.
"Jadi yang berhak memakai atribut dan lambang Partai Demokrat hanya Jakobus - Arifin karena direkomendasikan Ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Max Sopacua.
Larangan ini berkaitan dengan beredarnya nama Balon Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018 yang menggunakan atribut dan lambang Partai Demokrat tetapi tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik ini.
"Tidak tertutup kemungkinan diproses hukum, sekiranya tetap bandel dengan tingkat pelanggaran melampaui batas toleransi," kata Max.
Jakobus - Arifin mendaftar di KPU Maluku didampingi Max Sopacua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Partai Demokrat, Suedy Marasabessy serta sejumlah pimpinan partai politik tidak memiliki keterwakilan di DPRD Maluku.