REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan Damar Susilowati, notaris yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena memalsukan serta tidak menyetorkan uang pajak dalam sebuah transaksi jual beli rumah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo di Semarang, Rabu, membenarkan penahanan tersangka setelah pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah. "Perkara ini ditangani Polda Jawa Tengah. Setelah dilimpahkan langusng kami tahan," katanya.
Tindak pidana itu sendiri, kata dia, bermula ketika Damar Susilowati bersama dua tersangka lain yang disidik dalam berkas terpisah, masing-masing Suyuti Machful dan Kurniawan Effendi melakukan peralihan hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang.
Tersangka diketahui menggunakan bukti pembayaran BPHTB dan PPN palsu dalam proses tersebut. Atas perbuatannya itu, kata dia, negara dirugikan sekitar Rp823 juta.
Perbuatan para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sutrisno menjelaskan berkas perkara ini akan segera masuk ke penuntutan sebelum akhir dilimpahkan ke pengadilan.