Rabu 28 Oct 2015 15:03 WIB

Menteri Desa: Pemerintah tak akan Beri Izin Pembukaan Lahan Gambut

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Lahan gambut
Lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, dalam menangani bencana asap ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemda setempat.

Memadamkan kebakaran di lahan gambut seperti di Kalimantan Barat (Kalbar), ujar dia, memang tidak mudah. Lahan di atas yang terbakar apinya memang sudah paham namun dua hingga 12 meter ke bawah apinya bisa jadi masih ada, makanya asap terus keluar.

"Supaya kebakaran hutan dan lahan tak terulang lagi, maka perusahaan-perusahaan yang membakar lahannya harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.  Jangan sampai tak ada hukuman bagi perusahaan pembakar lahan," katanya belum lama ini.

Pemerintah, terang Marwan, tak akan memberikan izin lagi pembukaan lahan di tanah gambut. Sebab banyak perusahaan nakal yang membuka lahan gambut untuk ditanami kelapa sawit dengan cara membakar lahan.

Masalah semacam ini tak boleh terulang lagi. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah asap.

Direktur Jenderal bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Roosari Tyas Wardani mengatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan kepada kawasan transmigrasi yang terkena asap. "Kami memberikan bantuan berupa masker."

Asap di Jambi dan Kalteng mulai berkurang. Namun  Riau dan Kalbar masih pekat.

"Dulu memang ada aturan soal membakar lahan kurang dari dua hektar untuk membuka lahan. Namun ke depan hal itu sudah tak diperbolehkan, pembakaran lahan tak boleh dilakukan lagi agar tak terjadi bencana asap," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement