REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Jakarta Selatan yang mampu mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Apalagi kasus yang menjerat tersangka Maskur sudah terjadi sejak 2012 dan baru terungkap 2015.
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengatakan kekerasan terhadap anak hingga September 2015 mencapai 1.500 kasus. Sehingga diperlukan perhatian dari semua pihak untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Polres Jakarta Selatan, atas dedikasinya yang sangat cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kami dari KPAI berharap jajaran Polres bisa saling koordinasi dengan institusi lain karena pelaku ini memakan korban lebih dari 10," jelasnya di Mapolrestro Jakarta Selatan pada Selasa, (27/10)
Erlinda menilai, kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya menangkap pelaku dan memenjarakannya. Melainkan harus memikirkan sisi psikologis korban, dengan melihat adanya trauma yang berkepanjangan yang mesti dihilangkan.
"Kami berharap ada pendampingan psikologis terhadap anak-anak dari keluarga untuk mengetahui dampak lanjutan. Agar kami juga tahu, dampak trauma yang dialami korban kekerasan seksual," katanya.
Guna memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Erlinda berharap pemerintah tegas dalam membuat efek jera bagi tersangka.