Rabu 28 Oct 2015 05:05 WIB

Jika tak Mundur dari DPR, Olly Terancam Didiskualifikasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nidia Zuraya
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Olly Dondokambey mengaku mundur sebagai anggota DPR setelah maju jadi calon gubernur Sulawesi Utara. Saat ini ia menjadi anggota Komisi XI DPR.

Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti mengatakan, memang sudah  aturannya begitu. "Kalau anggota dewan ikut pilkada tapi ga mundur maka akan didiskualifikasi," katanya, Selasa, (27/10).

Dalam aturan undang-undang  atau Peraturan KPU disebutkan semua calon kepala daerah yang sudah resmi terdaftar harus mundur dari posisinya di DPR atau DPRD. Itu wajib dilakukan.

"Makanya sudah selaiknya calon kepala daerah mundur dari jabatannya saat maju pilkada," ujar Ikrar menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement