Rabu 28 Oct 2015 03:35 WIB

Langkah Ketua Fraksi PDI-P Mundur dari DPR Dinilai tidak Hebat

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Olly Dondokambey mengaku mundur sebagai anggota DPR setelah maju jadi calon gubernur Sulawesi Utara. Saat ini ia menjadi anggota Komisi XI DPR.

Pengamat Politik Arbi Sanit mengatakan, memang sudah jadi syarat wajib bagi anggota dewan mundur dari jabatannya di DPR kalau maju menjadi calon kepala daerah. "Itu memang sudah ada prosedurnya, jadi bukan karena masalah prinsip," katanya, Selasa, (27/10).

Prosedurnya, kata dia, memang harus mundur. "Itu bukan sesuatu yang hebat ya, wong sudah begitu takarannya."

Sekarang, ujar Arbi, tak ada anggota dewan yang tak meninggalkan kursinya kalau maju nyalon jadi kepala daerah. Sebab memang aturannya sudah begitu.

Sekarang, terang dia,  memang aturannya sudah ketat. Kalau tidak mau meninggalkan kursi DPR saat maju pilkada melanggar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement