REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Olly Dondokambey mengaku mundur sebagai anggota DPR setelah maju jadi calon gubernur Sulawesi Utara. Saat ini ia menjadi anggota Komisi XI DPR.
Pengamat Politik Arbi Sanit mengatakan, memang sudah jadi syarat wajib bagi anggota dewan mundur dari jabatannya di DPR kalau maju menjadi calon kepala daerah. "Itu memang sudah ada prosedurnya, jadi bukan karena masalah prinsip," katanya, Selasa, (27/10).
Prosedurnya, kata dia, memang harus mundur. "Itu bukan sesuatu yang hebat ya, wong sudah begitu takarannya."
Sekarang, ujar Arbi, tak ada anggota dewan yang tak meninggalkan kursinya kalau maju nyalon jadi kepala daerah. Sebab memang aturannya sudah begitu.
Sekarang, terang dia, memang aturannya sudah ketat. Kalau tidak mau meninggalkan kursi DPR saat maju pilkada melanggar hukum.