Rabu 28 Oct 2015 02:10 WIB

PKS Desak Uji Materi Aturan Izin Pembakaran untuk Buka Lahan ‪

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nidia Zuraya
Salah seorang prajurit Kostrad memadamkan kebakaran hutan
Salah seorang prajurit Kostrad memadamkan kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana  asap masih meluas hingga melingkupi Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Korban akibat bencana asap sudah berjatuhan.

Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS Memed Sosiawan mengatakan, perlu dilakukan judicial review (uji materi) terhadap peraturan terkait perizinan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

"PKS telah melakukan kajian terhadap bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi di Indonesia saat ini," katanya, Selasa, (27/10).

Menurutnya, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada petani kecil yang memiliki lahan antara 2 sampai 5 ha untuk membuka lahan dengan cara pembakaran. Peraturan tersebut antara lain UU No 32 tahun 2009 Pasal 69 ayat (2), Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 10/2010 Pasal 4 ayat (1), dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah No 15/2010 pasal 1 ayat (1)-(4).

"Pengujian terhadap UU No 32/2009 Pasal 69 ayat (2) yang membolehkan masyarakat lokal melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 ha/KK karena undang-undang tersebut rentan dan kenyataannya diselewengkan serta telah menelan korban tidak berdosa. Ini harus segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Memed.

Menurut Memed, pihaknya akan menelusuri lebih jauh apakah pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan dalam area usaha perkebunan, lebih mudah dan murah. "Cara-cara seperti ini terus dilakukan setiap tahunnya, tanpa ada usaha yang berarti untuk menghentikannya sampai akhirnya terjadi kebakaran besar separah ini." ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement