REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan terus berjalan dan berlanjut.
"Proses hukum kasus karhutla terus berlanjut," katanya di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (27/10).
Ia melanjutkan, saat ini proses hukum terus berjalan. Ada yang tahap I dan Tahap II yang sudah berproses dikepolisian dan kejaksaan setempat.
Sejauh ini sudah ditetapkan puluhan tersangka, baik yang dari perorangan maupun tersangka dari korporasi atau perusahaan perkebunan.
Sementara itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan terdapat 80 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
"Sudah ada 80 tersangka saat ini, nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan," ujar Kabareskrim Komjeng Anang Iskandar.
Berkas yang sudah lengkap menjadi kewenangan kejaksaan, nanti segera dilanjutkan menuju proses persidangan.
Terkait kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya sudah ada sebanyak 263 kasus dugaan karhutla telah ditangani kepolisian hingga Jumat lalu (23/10), yang mana laporan tersebut melibatkan sebanyak 206 kasus dari pihak perseorangan dan sebanyak 57 kasus melibatkan korporasi.