REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjajo Kumolo mengatakan kasus yang menjegal Walikota Tri Rismaharini maju dalam Pilkada sudah selesai. Ia mengatakan Risma masih bisa tetap maju jadi calon Walikota selanjutnya.
"Sudah clear kan itu. Sudah beres. Tetap bisa maju jadi calon walikota," ujar Tjahjo saat ditemui di PTIK, Selasa (27/10).
Namun, saat ditanya soal surat SP3 yang belum diterima oleh Risma bahkan belum dikirimkan oleh Polda Jatim, Tjahjo enggan berkomentar.
"Tanya polisi saja kalo yang itu," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, PT Gala Bumi Perkasa mencabut gugatan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismahairini terkait kasus pasar Turi. Hal ini setelah pihak perusahan yang diwakilkan oleh Kepala Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Sammsetyo didampingi kuasa hukum Bangun Prasetyo mendatangi Polda Jawa Timur untuk mencabut gugatan.
Menurut Adhy tindakan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang pasar Turi
"Memang sampai sekarang TPS yang menjadi objek laporan, itu karena sampai sekarang belum juga dibongkar. Tapi itu sudah masuk agenda dan akan dibahas," katanya, Senin (26/10).
Selain itu, perusahan pun mempertimbangkan citra Tri Risma di mata masyarakat terlebih lagi jelang Pilkada. Mereka pun tak ingin jika dituding menjadi penjegal pasangan Tri Risma-Whisnu dalam pilkada mendatang.