REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan proses kanalisasi dan proses bloking kanal sangatlah berbeda. Hal tersebut dia utarakan untuk membantah pernyataan beberapa pihak yang mengatakan pemerintah melakukan kesalahan.
"Saya ulangi bloking kanal beda dengan kanalisasi. Kemarin ada interview pengamat bilang pemerintah melakukan kesalahan besar dengan kanalisasi. Sekarang itu kita melakukan bloking kanal," ujar Luhut di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Selasa (27/10).
Luhut menjelaskan, bloking kanal adalah proses menahan atau memblok air agar tetap membasahi permukaan gambut. Sementara, kanalisasi yang dilakukan banyak perusahaan adalah dengan menyedot air di permukaan gambut agar gambut menjadi kering dan bisa ditanami.
"Presiden kita itu Sarjana Kehutanan, justru dia mengoreksi apa yang selama ini salah dilakukan perusahaan dengan kanalisasi," tegasnya.
Terkait tindakan administratif, lanjut Luhut, semua perusahaan yang mengelola lahan di atas gambut akan dicabut ijinnya. Pemerintah, juga akan segera mencabut pergub di Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembakaran lahan yang merupakan adat dan kearifan lokal.
"Moratorium lahan gambut juga sudah lama dibuat, kita akan mengelurkan aturan ijin tak boleh menanam di lahan gambut. Karena sudah enam juta lahan hektar lahan gambut yang terbakar," jelasnya.
Kemudian, sambung Luhut, saat ini asosiasi kelapa sawit dan HTI pun diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran. "Kami mendorong mereka berjaga-jaga untuk menangani kebakaran," ucap Luhut.