Selasa 27 Oct 2015 11:49 WIB

Putusan MA Dinilai tak Akhiri Seteru Golkar

Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang berpendapat, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie belum mengakhiri perseteruan di tubuh Partai Golkar.

Ia menyakini kubu kubu Agung Laksono akan menempuh segala jalur hukum yang masih tersedia, termasuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Dilihat dari upaya hukum yang dilakukan oleh kubu ARB maka ini adalah langkah terakhir di MA, namun bagi kubu Agung Laksano justru masih ada satu kesempatan lagi yakni peninjauan kembali atau PK," katanya, Selasa (27/10).

Menurutnya, dari gelagat moral politik Agung cs, mereka tak akan menyerah karena belas kasihan tetapi produk hukum. Maka, selama masih ada celah, jalan tersebut akan ditempuh.

"Walaupun peluangnya kecil tapi kubu Agung akan merasa terhormat jika kalah berdasarkan pertimbangan hukum," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus dua perkara sengketa partai, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan dengan putusan kasasi ini, berarti mengembalikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham, Yasonna Laoly terhadap kepengurusan Golkar dan PPP.

"Kembali ke putusan PTUN tingkat pertama," katanya.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dikabulkannya permohonan kasasi oleh MA menghidupkan lagi hasil putusan PTUN yang memenangkan Aburizal Bakrie.

Dengan putusan ini, Menkumham harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dengan ketua umum Agung Laksono. Dengan kata lain, kepengurusan Golkar hasil munas Ancol dianggap tidak sah oleh pengadilan.

"Sebagai penggantinya, tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie," kata Yusril.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement