Selasa 27 Oct 2015 10:55 WIB

Cimahi Minta Hukuman Kebiri Dikaji Lagi

Rep: C12/ Red: Ilham
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi, Atty Suharti memberi tanggapan soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Menurut dia, hukuman itu harus dipelajari dulu.

"Yang penting dari tiap hukuman itu harus menimbulkan efek jera," kata dia, Senin (26/10) kemarin.

Atty mengatakan, meski hukuman tersebut dianggap pantas untuk pelaku kekerasan seksual, tapi tentu saja belum bisa digunakan di konteks Indoenesia. Karena itu, perlu ada pengkajian yang mendalam lagi terkait hukuman tersebut. "Belum tentu di Indonesia bisa diterapkan seperti di negara-negara lain, kalau bisa ya dikaji lagi."

Untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual ini, kata dia, seharusnya diawali dari lingkungan masyarakat. Lingkungan keluarga dan masyarakat yang baik akan memberikan dampak yang positif juga bagi masing-masing warga.

Peran keluarga amat penting untuk mengatasi persoalan itu. Orang tua juga harus rajin memberikan pengetahuan kepada anaknya agar bisa jaga diri. "Harus diberikan pemahaman juga tentang kekerasan seksual ini," tutur dia.

Sebelum hukuman itu diterapkan, harus ada sosialisasi secara masif diberikan kepada masyarakat. Selama ini, Atty mengklaim telah mengadakan sosialisasi kepada para orang tua agar bisa mendidik anaknya secara baik. "Dari mulai tingkat PAUD, sampai di instansi pun kita sudah sosialisasi," ujar dia.

Atty juga meminta kepada masyarakat agar menyadari waktu dan kondisi yang tergolong rawan kejahatan seksual kepada anak. "Kita harus pahami segala yang berpotensi menimbulkan kekerasan pada anak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement