Senin 26 Oct 2015 20:53 WIB

Calon Ombudsman, dari Angota Parpol Hingga Kriminalisasi KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah‎/ Red: Joko Sadewo
Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMP3) menemui panitia seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia di gedung Sekretariat Negara, Senin (26/10). Mereka memberi catatan merah pada 15 calon anggota Ombudsman yang tengah mengikuti seleksi.

Salah satu anggota koalisi, Hendrik Yusnidar, mengatakan dari hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan KMP3 secara mandiri, disimpulkan bahwa 15 calon memiliki catatan rekam jejak yang buruk. Karenanya, mereka memberi masukan pada Pansel agar tidak meloloskan calon dengan catatan merah tersebut.

"Kami memberikan rekomendasi agar Pansel tidak meloloskan calon-calon yang mempunyai catatan negatif," kata dia pada wartawan.

Penelusuran rekam jejak yang dilakukan MP3, kata dia, meliputi aspek ketataan hukum, integritas, sensitifitas gender, kapabilitas, relasi dengan partai politik/ormas/bisnis serta kinerja dalam lingkungan sosial. Adapun sumber dan metode penggalian data diperoleh melalui informasi dari nara sumber, fakta lapangan dan informasi pemberitaan media.

Dari hasil penelusuran rekam jejak, sambung Hendrik, ada banyak temuan yang terungkap, di antaranya ada lima calon yang ternyata aktif di kepengurusan partai tertentu, dan bahkan menjadi calon anggota legislatif. Selain itu, ada pula calon yang diketahui mendukung kriminalisasi KPK.

Dari hasil penelusuran tersebut, KMP3 menyimpulkan ada 10 calon yang direkomendasikan, 15 calon tidak direkomendasikan dan 11 calon dipertimbangkan. Mereka berharap, temuan tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Pansel untuk menentukan calon anggota Ombudsman yang lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement