Senin 26 Oct 2015 19:37 WIB

PBB: Pembicaraan Freeport Harus Didasarkan Kaidah Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) menilai pembicaraan soal perpanjangan kontrak karya dengan PT Freeport harus didasarkan kaidah hukum. Dalam praktiknya, selama ini Freeport dinilai melanggar hukum yang berlaku.

Ketua Majelis Syuro PBB, MS Kaban mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999, lokasi tambang Grasberg di Papua yang dikelola Freeport selama ini masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan sebagian masuk dalam Kawasan Hutan Nasional. Ini adalah perlakuan khusus yang diberikan pemerintah untuk Freeport.

Namun, sampai saat ini, lanjutnya, tidak pernah ada laporan berapa juta hektare kawasan itu yang sudah diekstraksi oleh Freeport. “Jadi, pembicaraan Freeport harus berdasarkan kaidah hukum, memerhatikan ketentuan kepentingan kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” kata dia di Jakarta, Senin (26/10).

Kaidah hukum selanjutnya ada dalam UU Nomor 4 tahun 2009 yang mensyaratkan kepada setiap perusahaan tambang untuk membangun smelter tanpa kecuali. Jadi, tegasnya, negara harus menjunjung tinggi hukum yang ada. Artinya, persoalan yang dihadapi soal Freeport ini bukan tentang mengambil alih dan tidak mengambil alih, tapi lebih pada penegakan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Indonesia, tidak anti asing, kata Kaban, tapi yang Indonesia inginkan kedaulatan negara adalah pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.  “Hormati dulu dari aspek kedaulatan hukum, menyangkut sistem bagi hasil, tang terkesan tertutup, kita perbaiki,” imbuh dia.

Ketua Umum PPP, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partainya tidak anti asing. Hal ini juga sudah disepakati oleh tokoh partai Masyumi yang lebih dulu lahir. Namun, yang paling penting soal keterlibatan asing dalam mengelola sumber daya alam adalah pengaturan negara. Uang itu tidak berbau, dari manapun datangnya sama. Jadi, bagaimana kebijakan negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

“Prinsipnya PBB akan ikut kalau memertimbangkan aspek kedaulatan negara, hukum dan integrasi Papua sebagai bagian NKRI,” kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement