Senin 26 Oct 2015 19:23 WIB

Ahok akan Dilaporkan Soal Fitnah Bantargebang

Rep: C26/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menyebutkan rencananya melaporkan secara hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki dinilai telah menyebarkan isu negatif yang menyebut perusahaannya ada kecurangan dengan DPRD Bekasi.

"Ini salah satu yang betul ingin kita laporkan jalur hukum, kok kami difitnah dengan hal-hal seperti itu. Mana ada urusan kami dengan DPRD Bekasi," kata Rekson saat dihubungi, Senin (26/10).

Menurutnya selama ini pihaknya bekerja sama dengan dua pemerintah daerah. Yakni Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dan tidak ada berhubungan dengan anggota legislatif Bekasi.

Ia justru merasa pihaknya menjadi kambing hitam segala pemberitaan terkait pengelolaa Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ahok juga dianggap membuat gaduh persoalan ini.

"Kami melihat sedikir-sedikit, Godang Tua Jaya yang dituduh, sedikit-sedikit Godang Tua Jaya aktornya, Kami selalu difitnah seperti ini, aduh, kami berbuat apa?" ujarnya mengeluh.

Ia menjelaskan sistem pengelolaan anggaran adalah langsung ke Pemkot Bekasi. Ia membantah adanya pemberian ke preman ataupun aparatur keamanan Bekasi. Semua masuk ke rekening Godang Tua Jaya untuk operasional dan jatah ke Pemkot Bekasi.

Ia juga menambahkan selama ini pihaknya sudah menjalankan kinerja sesuai dengan kontrak. Selama ini mereka mengelola sampah sesuai dengan perjanjian. Menurutnya, tidak ada wanprestasi seperti yang disebutkan Ahok.

Selain Godang Tua Jaya, ia menyebut  PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) juga menjadi pihak yang mengelola Bantargebang. Jadi, menurutnya, kalau ada persoalan tidak bisa disalahkan hanya kepada pihaknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement