Senin 26 Oct 2015 19:19 WIB

Dishub DKI: Grab Lamborghini Belum Berizin

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
 Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan layanan Grab Speed yang menggunakan mobil Lamborghini belum memiliki izin. Karenanya belum boleh beroperasi di kawasan manapun.

"Grab Speed yang pakai Lamborghini itu nggak boleh beroperasi karena mereka belum ngurus izin," kata Andri kepada Republika, Senin (26/10).

Menurutnya, pemilik Lamborghini harus diketahui terlebih dahulu memiliki izin badan usaha. Jika memang disewakan untuk kepentingan rental angkutan kendaraan umum. Pasalnya, ujar dia, hal ini berhubungan dengan sertifikat izin operasional kendaraan.

Selain itu izin juga berkaitan dengan pajak yang dihasilkan dari rental mobil Lamborghini tersebut. Lain halnya jika milik pribadi, maka pihaknya tidak akan memberikan izin operasional. Grab Speed Lamborghini tersebut harus merupakan kendaraan milik perusahaan yang berkecimpung di dunia rental.

Menurutnya, selama ini layanan Grab Taxi adalah perusahaan di bidang aplikasi. Mereka menjaring pengusaha yang ingin menambah pendapatan lewat aplikasinya. "Grab menawarkan kepada siapa saja untuk meningkatkan pendapatan, apakah itu kendaraan umum atau taksi atau apa saja. Tapi jangan sampai yang dikerjasamakan yang tidak mempunyai izin," ujarnya.

Ia mengatakan hingga kini dari pihak Grab Taxi atau pemilik Lamborghini belum mendaftarkan izin. Sementara saat ini, Grab Speed Lamborghini masih hanya sebatas promosi di mal. Jadi belum ada penindakan apapun.

Karena belum ada pengoperasian ke jalan-jalan ibukota. Karenanya, jika ada yang tertangkap beroperasi maka akan langsung ditindak. "Nanti kalau ketahuan beroperasi ya ditindak. Sekarang lagi kita intipin," ungkapnya.

Ia menyarankan pemilik Lamborghini baik Grab atau perusahaan rental harus segera mengurus izin terdaftar. Setidaknya harus bersabar sambil menunggu izin keluar. "Nah yang Lamborghini mereka nggak bisa nahan syahwat banget sih," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement