Senin 26 Oct 2015 18:32 WIB

Pemprov Dorong Perlindungan Warisan Budaya tak Benda

Rep: c01/ Red: Friska Yolanda
Peserta mengikuti karnaval 1000 Gadis Ngarot di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/10).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Peserta mengikuti karnaval 1000 Gadis Ngarot di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus mendorong perlindungan atas warisan budaya tak benda agar tidak diklaim oleh negara lain. Dalam waktu dekat, pemprov akan mengajukan tiga karya budaya agar terdaftar dalam Warisan Budaya tak Benda (WBTB) Indonesia.

Ketiga karya budaya tersebut adalah Penca, Kelom Geulis dan Upacara Ngarot. Proses pengajuan ketiga karya budaya ini sudah berlangsung sejak Maret dan seluruh proses penyusunan data telah dirampungkan pada Oktober 2015. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jawa Barat Nunung Sobari mengatakan, upaya pemerintah dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya akan terus berlanjut. Pemprov berkomitmen untuk terus mengajukan berbagai karya budaya Jabar untuk diusulkan sebagai WBTB Indonesia atau bertaraf nasional.

“Tiap tahun tetap akan melakukan pengusulan secara bertahap,” kata Nunung, akhir pekan lalu.

Salah satu tantangan dalam pengajuan karya budaya lokal untuk diakui dalam skala nasional dan internasional ialah dokumentasi. Oleh karena itu, Nunung mendorong berbagai lapisan masyarakat, khususnya akademisi, budayawan, serta pelaku seni untuk lebih membudayakan menulis dalam melestarikan suatu karya budaya.

Dalam pengajuan, kata Nunung, diperlukan dokumentasi dalam berbagai bentuk. Ini dapat menjadi media yang baik untuk lebih membudayakan menulis, terutama terkait budaya. “Karena, lisan saja tidak cukup,” katanya.

Ketua Tim Gugus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Jabar Bucky Witagoe mengatakan, Indonesia masih lemah dalam aspek dokumentasi warisan budaya. Padahal, untuk bisa mendapatkan pengakuan sebagai WBTB, sebuah karya budaya harus memiliki dokumentasi yang lengkap.

Namun, ia mengapresiasi langkah agresif yang dilakukan Pemprov Jabar dalam melindungi warisan budaya. Bucky mengatakan, warisan budaya suatu daerah sejatinya dapat dimainkan atau digunakan oleh siapa saja. Akan tetapi, identitas dari warisan budaya tersebut harus dipatenkan agar tidak diaku oleh negara lain.

“Karena itu, penting untuk mendeklarasikan bahwa produk warisan budaya ini milik kita dan diketahui dunia,” kata Bucky kepada republika.co.id.

Melalui Tim Gugus HKI Warisan Budaya Jabar, Pemprov Jabar akan terus meningkatkan upaya pemetaan hingga pendataan terhadap berbagai karya budaya yang ada. Upaya tersebut akan dilanjutkan dengan upaya pemberkasan data dan pendaftaran karya budaya yang bersangkutan kepada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan agar tercatat sebagai WBTB Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement