REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Suprayitno mengatakan kenaikan UMP tidak akan lebih dari tiga juta rupiah. Karena adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru tentang pengupahan.
Menurut Supriyatno, jika menghitung dengan mekanisme RPP Pengupahan yang baru maka diprediksi UMP Tahun 2016 menjadi Rp 2.970.000. Dilihat dari perhitungan UMP tahun ini dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomo domestik.
"Kalau pakai peraturan pemerintah yang baru mestinya nggak sampai tiga juta. 2,7 juta (UMP 2015) ditambah 270.000 (inflasi dengan pertumbuhan ekonomi domestik) berarti 2.970.000," kata Suprayitno, Senin (26/10).
Ia menjelaskan mekanisme penghitungan UMP menggunakan peraturan baru adalah dengan menghilangkan unsur KHL. Ia meminta perhitungan UMP 2016 bisa menunggu keputusan dari RPP sehingga tidak ada perhitungan ulang ketika sudah ditetapkan.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Priyono memastikan UMP 2016 naik. Sementara Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta kenaikan UMP sekitar 22 persen atau menjadi Rp 3,33 juta.